Tuesday, January 27, 2009

Trombosit ...oh Trombosit (DBD)

Hari Sabtu,17 Januari 2009 sore, istriku berkunjung ke klinik 24 jam karena agak meriang. Khawatirnya gejala typus, karena dulu juga pernah sakit typus. Menurut dokter yang memeriksa, kalau sampai dengan senin atau selasa masih panas disarankan untuk cek darah. Sampai dengan Hari Senin belum pulih betul tapi istri masih berangkat kerja karena ada yang harus diselesaikannya, "gak papa panasnya toh mulai turun", katanya. Ternyata

hari Selasa sore, istriku telepon kalau tubuhnya menggigil, "wah gawat ini", gumamku setelah pulang jam kantor kami langsung ke klinik dan membawa surat rujukan dokter ke salah satu lab di Jalan Panjang,Kebon Jeruk,hasilnya untuk virus typus tidak terlalu dikhawatirkan (1/80) tetapi yang dikhawatirkan adalah jumlah trombosit cuma 127.000 dari seharusnya atau ukuran normal antara 150.000 s.d. 400.000. Dokter menyarankan besok pagi untuk cek darah lagi namun hanya 'trombosit' saja dan kalau turun lagi maka disarankan untuk rawat inap. Besoknya Rabu pagi kami ke lab lagi dan hasilnya adalah 100.000, Wah..makin turun aja. Sementara itu saya sebelumnya dah browsing berkenaan dengan trombosit dan demam berdarah dan dari sana dapat penjelasan lumayan antara lain dari situs 'SORAKUN' makasih bu Dokter, atas sarannya.

Kamis pagi, kembali cek darah hasilnya makin turun jadi 81.000 wah..tingkat kecemasan makin meningkat tapi sesuai saran-saran yang kita ketahui "agar tetap tenang" kata seorang teman di Katulampa sana, belum ketemu 'pelana' nya tuh..tapi Saya gak mau ambil resiko, kebetulan di lab situ ada konsultasi gratis dokter, kita mamfaatkan kesempatan itu. Nah dari hasil konsultasi tersebut dokter tidak menyarankan benar-benar harus di rawat sih, namun harus monitoring perkembangan trombositnya, dijaga asupan makanan yang baik dan banyak minum agar tetap dipertahankan, juga betul-betul 'bed rest'.

Sebelumnya istriku selain minum obat yang diberikan dokter dah coba makan jambu klutuk, banyak minum plus, 'Pocari Sweat, bear breand' dan lain-lain yang kata orang bisa membuat naik jumlah trombosit. Jangan-jangan karena semalam kurang bisa tidur malah main komputer, sehingga gak naik-naik kali ya. Saya akhirnya tekankan agar istriku benar-benar 'bed rest'.

Setelah itu karena dari hasil browse juga saya temukan 'angkak dan sari kurma' yang cukup manjur untuk naikkan jumlah trombosit, maka siang itu langsung deh ke Tenabang untuk kedua barang itu...harganya relatif murah, angkak satu pot kecil Rp 5000,- dan sari kurma Rp 22.500,-. Langsung aja siang itu diminumkan. Menurut kabar yang saya denger..kalau belum ketemu 'pelana'nya (istilah tingkat trombosit pada demam berdarah yang paling rendah)trombosit akan turun terus, walau diminumkan apa aja. Tapi yang namanya usaha kan perlu juga kan?.

Jum'at sesuai saran dokter kami ke laboratorium lagi....dan hasilnya...hari ini yang paling deg-degan...wih...pelan-pelan ku buka hasilnya dari amplop itu, ku buka lembarannya dan...Alhamdulillah...naik, tapi cuma 1000, jadi sekarang menjadi 82.000, ku kabarkan berita itu ke rumah. Kebetulan ada yang mau datang ke rumah, temen-temen istriku, terpaksa aku temani mereka dan hari itu saya terlambat datang kembali ke kantor, untungnya bos ku maklumin, dan menurut temen-temen yang datang itu, trombosit akan terus meningkat walau pertama naiknya sedikit.

Monitoring trombosit, terus dilakukan besoknya, Sabtu pagi ke Laboratorium yang didaerah Kemanggisan untuk 'second opinion' yang ternyata bisa ditunggu sebentar,...hasilnya..119.000 Alhamdulillah, tapi karena belum melampaui 150.000 kita berencana besoknya cek lagi. Hari Minggu cek lagi, dan hasilnya jumlah trombosit menjadi 182.000, Alhamdulillah...."gak perlu cek lagi", menurut dokter labnya, kecuali kembali panas...semoga gak deh malah semakin baik dan...Selasa tanggal 27 Januari 2009 istriku dah kembali kerja...walau sebenarnya masa pemulihan 7 hari lagi. Tapi mudah-mudahan gak papa....Ya Allah sehatkanlah keluargaku, Amien

Motivasi Hari Ini

Kesuksesan berkaitan dengan tindakan. Orang-orang yang sukses senantiasa bergerak, mereka melakukan kekeliruan-kekeliruan tetapi mereka pantang menyerah (Conrad Hilton)

Thursday, January 22, 2009

Motivasi Hari Ini

Selalu tanamkan dalam pikiran bahwa ketetapan hati Anda untuk berhasil lebih penting dari pada hal apapun (Abraham Lincoln)

Wednesday, January 21, 2009

Motivasi Hari Ini

Selalu tanamkan dalam pikiran bahwa ketetapan hati Anda untuk berhasil lebih penting dari pada hal apapun (Abraham Lincoln)

Tuesday, January 20, 2009

Resource Envelope RKP 2010

Dalam PP 40 Tahun 2004 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL), telah diatur tata cara dan jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain memuat penyusunan SEB Pagu Indikatif selambat-lambatnya bulan Februari (untuk dikonsultasikan kepada guna mencapai kesepkatan dengan Kementerian/ Lembaga selama bulan Maret) dan penyelenggaraan Musrenbang (baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional) selambat-lambatnya bulan April. Namun, khusus untuk penyunan RKP 2010 yang harus disiapkan tahun ini, kiranya Musrenbang perlu dimajukan pada Bulan Maret 2009 mengingat akan diselenggarakannya pemilu untuk legislatif pada bulan April 2009.

Sebagai konsekuensinya, SEB Pagu Indikatif 2010 juga perlu dimajukan dari bulan Februari menjadi bulan Januari. Sebagai langkah awal penyusunan SEB Pagu Indikatif 2010, diperlukan perkiraan dukungan dana untuk infrastruktur.

Berita di atas, disarikan dari Surat Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas Nomor:0003/M.PPN/01/2009 tanggal 13 Januari 2009 kepada Menteri Keuangan.

Itu Artinya, jadwal bagi Satker/ Kementerian Negara/ Lembaga perencanaan
anggarannya akan ikut maju...semoga K/L dapat mengikuti ritme ini, salama Sukses!!!

Motivasi Hari Ini

Saya selalu percaya bahwa seorang dengan sedikit kemampuan, sedikit ketekunan dan keinginan mencurahkan tenaganya bisa berhasil (Willie Shoemaker)

Monday, January 19, 2009

Motivasi Hari Ini

Takdir bukan masalah kesempatan, tetapi masalah pilihan. Bukan hal yang harus dinantikan, tetapi hal yang harus diraih (William Jennings)

Thursday, January 15, 2009

APBN 2009 Berubah !!!

Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam postur APBN 2009 terutama terkait dengan perubahan harga minyak dunia, suku bunga, dan perubahan pemberian insentif. Perubahan yang mencolok adalah pada tingkat pertumbuhan perekonomiam 2009 dan
defisitnya yang naik menjadi 2,5 persen dari GDP.

Pemerintah dalam perubahan ini menggunakan Pasal 23 UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009. Postur APBN 2009, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dipastikan mengalami perubahan terkait pelemahan kondisi ekonomi global, perubahan drastis indikator ekonomi dan asumsi makro. Hal ini ditambah adanya surplus anggaran 2008 sebesar Rp 51 triliun.

Perubahan dari arahan Presiden mencakup asumsi makro dari sisi pertumbuhan ekonomi 2009 yang semula 6 persen kini kecenderungannya menjadi 4,5 - 5,5 persen. "Titik tengah proyeksi pada 5 persen. Jadi, perubahan landasan perhitungan GDP menjadi 5 persen," kata Sri Mulyani.

Harga minyak dalam APBN 2009 adalah 80 dolar AS per barel, dengan kecenderuangan pergerakan harga pada 39 - 48 dola AS per barel, maka Pemerintah mengambil titik ekuilbrium baru sekitar 45 dolar per barel. Pada nilai tukar rupiah Asumsi APBN 2009 adalah Rp 9.400 per dolarnya, melihat perkembangan tiga bulan terakhir pemerintah mengambil titik ekuibrium dengan Rp 11.000 per dolar. Sedangkan untuk tingkat inflasi dan lifting minyak tidak mengalami perubahan.

Dengan penurunan harga minyak dari 80 menjadi 45 dolr AS per barel terjadi penurunan harga BBM jenis premium dan solar. Premium menurun 25% dari harga awal Rp 6.000 menjadi Rp 4.500 sedangkan untuk solar menurun 18,2 persen dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.500. Selain itu terdapat kombinasi diskon untuk tarif dasar listrik (TDL) industri dan rencana pemerintah menambah stimulus fiskal. Ini diharapkan berdampak positif pada kegiatan ekonomi dan dapat mengurangi dampak negatif krisis ekonomi global.

Di sisi lain, menurut Sri Mulyani pendapatan negara menurun sebesar Rp 128 triliun, yaitu dari Rp 985,7 triliun menjadi Rp 857,7 triliun. Ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi rendah, nilai tukar berubah, pendapatan pajak menurun dan pemberian insentif. Dari sisi belanja negara, dipertahankan untuk kementerian negara/ lembaga Rp 323,3 triliun. Ini ditujukan agar bidang-bidang itu bisa menjalankan program tanpa terpengaruh perubahan. Pengalaman perubahan pada APBN bisa mengakibatkan perubahan DIPA yang berdampak pada mundurnya pembelanjaan.

Anggaran pendidikan pada APBN 2009 dialokasikan 20% (Rp 207 triliun). Karena postur berubah, belanjapun menurun, maka subsidi ikut menurun menjadi sebesar Rp 41 triliun. Namun karena besaran anggaran pendidikan tak berubah, maka persentasenya menjadi 21 persen. "Apabila mengikuti perubahan APBN 2009, seharusnya anggaran pendidikan dikurangi Rp 9 triliun namun pemerintah tetap dengan jumah awalnya." tandas Sri Mulyani.

Disarikan dari HU Republika

Motivasi Hari Ini

Terimalah tantangan-tantangan, maka Anda akan merasakan kegembiraan dari suatu kemenangan. (General George S. Patton)

Wednesday, January 14, 2009

Revisi Anggaran

Revisi Anggaran selalu menjadi pertanyaan setiap tahunnya oleh satker-satker Kementerian Negara/ Lembaga, berdasarkan Undang-undang APBN 2009 Nomor 41 Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan bahwa: (1) perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa(a)Pergeseran rincian lebih lanjut dalam satu bagian anggaran pemerintah pusat berupa:(i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan (b)Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) Perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/ kabupaten/ kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekosentrasi. (4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/ kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2),(3), dan (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/ atau Laporang Keuangan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/ atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/ lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri adalah (PHLN) adalah peningkatan pagu proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project .

Selanjutnya masih dalam Penjelasan ayat (5)nya, yang dimaksud dengan dilaporkannya pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaprkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.

Bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008, tidak banyak yang berubah. Menurut penelitian penulis yang berubah atau penambahan adalah pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) alinea terakhir yang berbunyi "Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor" sedangkan pada dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 disebutkan : "Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project"

Sedangkan dalam Ayat (5) dalam Undang-undang APBN TA 2008 "Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008". Sementara dalam Undang-Undang APBN TA 2009"Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
"http://tinyurl.com/up-wawan"

Motivasi Hari Ini

Jangan berdoa agar impian Anda menyamai kemampuan Anda. Berdoalah agar kemampuan Anda menyamai impian Anda (Michael Nolan)

Tuesday, January 13, 2009

Rangsangan Ekonomi dengan 50 triliun

Rangsangan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sebanyak Rp 50 triliun diharapkan dapat memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, karena bila gelombang PHK benar-benar terjadi persoalan sosial dan ekonomi turunannya akan muncul. Rencananya sebesar Rp 12,5 triliun rupiah diantaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009, sementara Rp 37,5 triliun rupiah sisanya didanai dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2008.

Terdapat 31 sektor industri yang bakal memperoleh fasilitas. 17 sektor akan mendapatkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang besarnya Rp 9,02 triliun rupiah. Sementara 14 sektor lainnya akan mendapatkan stimulus Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp 2,4 triliun rupiah. Untuk stimulus dari APBN telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) dan berlaku efektif 1 Januari 2009. Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu memaparpan bahwa 31 sektor usaha yang akan menerima insentif adalah yang terkena dampak pelambatan ekonomi global, mendukung investasi dalam dan luar negeri, serta sektor usaha yang mampu mengurangi kemiskinan dan menambah lapangan kerja.

Pemerintah menyatakan bahwa sektor penerima insentif harus bisa meredam PHK, meningkatkan konstribusi pajak dan melakukan ekspor.

Stimulus yang diambilkan dari APBN 2009 memang sudah jelas, namun yang berasal dari Silpa masih samar-samar, apakah dari alokasi anggaran 2008 yang tidak terserap?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa stimulus diajukan oleh masing-masing departemen dan dievaluasi lebih dulu oleh Bappenas dan Menko Perekonomian. Beberapa departemen telah mengajukan usulannya, Departemen Perdanganan misalnya minta bagian stimulus untuk pembangunan pasar tradisional. Kementerian Koperasi dan UKM akan mempersiapkan mekanisme khusus untuk melindungi korban PHK, yang kemudian beralih ke sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Menurut M Ikhsan, staf khusus Menko Perekonomian, Jika perusahaan tidak melakukan PHK, pemerintah akan memberi subsidi langsung kepada perusahaan.

Harapannya adalah dengan menyebar Rp 50 triliun untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri bila tidak fokus dan tidak konsisten akan memubazirkan uang yang dihimpun dari keringat rakyat, itu harapan kita semua

disarikan dari Koran Jakarta, 12 Januari 2009

Motivasi Hari Ini

Kejahatan terbesar di dunia adalah tidak mengembangkan kemampuan Anda. Ketika Anda melakukan yang terbaik, Anda membantu orang lain. (Roger Williams)

Monday, January 12, 2009

Motivasi Hari Ini

Menetapkan tujuan merupakan sumber tenaga yang paling kuat untuk memotivasi diri sendiri (Paul Meyer)

Friday, January 09, 2009

Motivasi Hari Ini

Seorang yang selalu mengerjakan pekerjaannya sebaik-baiknya menjadi pemimpin yang alamiah, hanya dengan memberi contoh ( Joe Di Maggio)

Thursday, January 08, 2009

Motivasi Hari Ini

Bagi setiap rintangan selalu ada jalan keluar, entah di atasnya, dibawahnya, di sekitarnya, atau harus diterobos begitu saja (Dan Zandra)

Wednesday, January 07, 2009

Motivasi Hari Ini

Saya belum pernah mendengar siapapun yang tersandung ketika sedang duduk. Karena itu jalanlah terus meski anda tersandung dan jangan berhenti (Charles Kettering)

Tuesday, January 06, 2009

Reformasi Sistem Penganggaran

Sejak diterapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diperkenalkan sistem anggaran baru berupa anggaran terpadu (unified budget), anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), dan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure). Selanjutnya penyempurnaan-penyempurnaan terus dilakukan, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu mendapat perhatian oleh stakeholder sesuai buku Reformasi Sistem Penganggaran.

Penyempurnaan Penerapan Anggaran Terpadu terdiri dari:

1. Penentuan jenis belanja pengeluaran yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga dalam bentuk dana bergulir perlu segera diterapkan. Penegasan ini perlu dilakukan karena ketidakpastian pengalokasian dana tersebut sering menjadi temuan unit pemeriksa.
2. Pengaturan jenis belanja untuk dana-dana yang akan dikelola oleh Badan Layanan
Umum(BLU. Sebagian besar dana yang akan dikelola oleh BLU masih bersumber dari dana APBN
3. Perlu dikaji kembali apakah pengelompokkan belanja ke dalam kategori belanja mengikat dan tidak mengikat masih relevan dan diperlukan? Ini berkaitan dengan penganggaran berbasis kinerja memberikan fleksibilitas kepada pengguna anggaran
4. Perlu adanya evaluasi dan review terhadap pengelompokkan dan penggunaan MAK/ Akun karena masih terdapat MAK/ Akun yang menimbulkan intrepretasi berbeda

Penyempurnaan pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja terdapat beberapa tahapan yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Menetapkan Standar Pelayanan Minimun (SPM) untuk setiap K/L dengan menetapkan benchmark yang harus dipenuhi sebagai pembanding dalam pengukuran kinerja.
2. Menetapkan indikator kinerja sebagai alat untuk melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan satker.
3. Mendorong K/L untuk menyusun Standar Biaya Khusus (SBK) secara bertahap untuk mencipatak unit cost per output sebagai dasar penghitungan tingkat efisiensi.
4. Melakukan penajaman rumusan output

Motivasi Hari Ini

Dia yang menerima nasehat kadang-kadang lebih unggul daripada orang yang memberikan nasehat (Karl Ludwig Von Knebel)

Monday, January 05, 2009

Sistem Penyerapan APBN Mesti Diperbaiki

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu rendah atau sangat lambat pada Triwulan I namun meledak pada Triwulan terakhir, walau demikian pada akhir tahun anggaran tetap saja terdapat sisa yang cukup besar. Pada 2008 saja, terdapat dana 38 triliun yang tidak terserap.

Akibat daya serap yang rendah menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef, Ikhsan Modjo di Jakarta Minggu (4/1)- Koran Jakarta, menanggapi rencana Pemerintah memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi 50 triliun rupiah, peningkatan stimulus hanya mubazir dan menjadi ajang perburuan rente. "Perlu dilakukan stidi mendalam, jangan sitimulasi diberikan atas dasar permintaan dikhawatirkan malah kontraproduktif," paparnya.

Selain itu, katanya, mekanisme penyerapan APBN juga harus diperbaiki agar stimulus tidak terlambat dirasakan masyarakat.

Permasalahan penyerapan APBN sesungguhnya telah diupayakan oleh intansi yang menanganinya, sejak perencanaan maupun saat pelaksanaan anggaran. Selambat-lambatnya akhir November sebelum tahun anggaran berakhir, sudah harus ditetapkan untuk tahun anggaran berikutnya diterbitkannya Perpres Rincian Anggaran dan pada akhir Desember, dokumen pelaksanaan anggaran sudah harus diterbitkan, sehingga pada awal tahun anggaran satuan kerja sudah dapat melakukan pencairannya. Karena otorisasi berupa dokumen anggaran telah diterbitkan, seyogyanya realisasi anggaran sudah dapat dapat dilaksanakan/ dicairkan guna membiayai kegiatan atau keperluan sebuah satker

Oleh karena itu perbaikan penyerapan dana APBN, juga harus menyentuh sisi pengguna anggaran, untuk dapat segera melaksanakan kegiatan yang sebaiknya sudah terjadwal sejak Triwulan I untuk melakukan kegiatan atau pengadaan barang/ jasa. Sehingga tidak menumpuk pada Triwulan terakhir. Jika seluruh satker yang ada pada Kementerian Negara/ Lembaga menjalankan kegiatannya sejak awal tahun anggaran, dengan perencanaan yang terjadwal maka diharapkan realisasi anggaran akan mendekati pagu saat perencanaan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah, satker memeriksa dokumen anggaran yang baru diterimanya, apakah memerlukan revisi atau tidak, sehingga penyelesaiannya dapat diantisipasi secepat mungkin. Kadangkala hal ini menjadi kendala ketika pencairan anggaran. Namun, kondisi ini juga telah diatasi Pemerintah dengan dibatasinya waktu penyelesaian revisi selama 5 hari kerja.

Motivasi Hari Ini

Seandainya bisa, saya akan berdiri disudut yang ramai dan mengemis kepada orang-orang agar melemparkan kepada saya semua waktu yang mereka buang-buang (Bernard Berenson)