Tuesday, January 06, 2009

Reformasi Sistem Penganggaran

Sejak diterapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diperkenalkan sistem anggaran baru berupa anggaran terpadu (unified budget), anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), dan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure). Selanjutnya penyempurnaan-penyempurnaan terus dilakukan, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu mendapat perhatian oleh stakeholder sesuai buku Reformasi Sistem Penganggaran.

Penyempurnaan Penerapan Anggaran Terpadu terdiri dari:

1. Penentuan jenis belanja pengeluaran yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga dalam bentuk dana bergulir perlu segera diterapkan. Penegasan ini perlu dilakukan karena ketidakpastian pengalokasian dana tersebut sering menjadi temuan unit pemeriksa.
2. Pengaturan jenis belanja untuk dana-dana yang akan dikelola oleh Badan Layanan
Umum(BLU. Sebagian besar dana yang akan dikelola oleh BLU masih bersumber dari dana APBN
3. Perlu dikaji kembali apakah pengelompokkan belanja ke dalam kategori belanja mengikat dan tidak mengikat masih relevan dan diperlukan? Ini berkaitan dengan penganggaran berbasis kinerja memberikan fleksibilitas kepada pengguna anggaran
4. Perlu adanya evaluasi dan review terhadap pengelompokkan dan penggunaan MAK/ Akun karena masih terdapat MAK/ Akun yang menimbulkan intrepretasi berbeda

Penyempurnaan pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja terdapat beberapa tahapan yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Menetapkan Standar Pelayanan Minimun (SPM) untuk setiap K/L dengan menetapkan benchmark yang harus dipenuhi sebagai pembanding dalam pengukuran kinerja.
2. Menetapkan indikator kinerja sebagai alat untuk melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan satker.
3. Mendorong K/L untuk menyusun Standar Biaya Khusus (SBK) secara bertahap untuk mencipatak unit cost per output sebagai dasar penghitungan tingkat efisiensi.
4. Melakukan penajaman rumusan output

No comments: