Tuesday, January 20, 2009

Resource Envelope RKP 2010

Dalam PP 40 Tahun 2004 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL), telah diatur tata cara dan jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain memuat penyusunan SEB Pagu Indikatif selambat-lambatnya bulan Februari (untuk dikonsultasikan kepada guna mencapai kesepkatan dengan Kementerian/ Lembaga selama bulan Maret) dan penyelenggaraan Musrenbang (baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional) selambat-lambatnya bulan April. Namun, khusus untuk penyunan RKP 2010 yang harus disiapkan tahun ini, kiranya Musrenbang perlu dimajukan pada Bulan Maret 2009 mengingat akan diselenggarakannya pemilu untuk legislatif pada bulan April 2009.

Sebagai konsekuensinya, SEB Pagu Indikatif 2010 juga perlu dimajukan dari bulan Februari menjadi bulan Januari. Sebagai langkah awal penyusunan SEB Pagu Indikatif 2010, diperlukan perkiraan dukungan dana untuk infrastruktur.

Berita di atas, disarikan dari Surat Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas Nomor:0003/M.PPN/01/2009 tanggal 13 Januari 2009 kepada Menteri Keuangan.

Itu Artinya, jadwal bagi Satker/ Kementerian Negara/ Lembaga perencanaan
anggarannya akan ikut maju...semoga K/L dapat mengikuti ritme ini, salama Sukses!!!

No comments: