Wednesday, January 14, 2009

Revisi Anggaran

Revisi Anggaran selalu menjadi pertanyaan setiap tahunnya oleh satker-satker Kementerian Negara/ Lembaga, berdasarkan Undang-undang APBN 2009 Nomor 41 Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan bahwa: (1) perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa(a)Pergeseran rincian lebih lanjut dalam satu bagian anggaran pemerintah pusat berupa:(i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan (b)Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) Perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/ kabupaten/ kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekosentrasi. (4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/ kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2),(3), dan (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/ atau Laporang Keuangan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/ atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/ lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri adalah (PHLN) adalah peningkatan pagu proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project .

Selanjutnya masih dalam Penjelasan ayat (5)nya, yang dimaksud dengan dilaporkannya pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaprkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.

Bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008, tidak banyak yang berubah. Menurut penelitian penulis yang berubah atau penambahan adalah pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) alinea terakhir yang berbunyi "Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor" sedangkan pada dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 disebutkan : "Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/ atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project"

Sedangkan dalam Ayat (5) dalam Undang-undang APBN TA 2008 "Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008". Sementara dalam Undang-Undang APBN TA 2009"Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
"http://tinyurl.com/up-wawan"

No comments: