Monday, January 05, 2009

Sistem Penyerapan APBN Mesti Diperbaiki

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu rendah atau sangat lambat pada Triwulan I namun meledak pada Triwulan terakhir, walau demikian pada akhir tahun anggaran tetap saja terdapat sisa yang cukup besar. Pada 2008 saja, terdapat dana 38 triliun yang tidak terserap.

Akibat daya serap yang rendah menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef, Ikhsan Modjo di Jakarta Minggu (4/1)- Koran Jakarta, menanggapi rencana Pemerintah memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi 50 triliun rupiah, peningkatan stimulus hanya mubazir dan menjadi ajang perburuan rente. "Perlu dilakukan stidi mendalam, jangan sitimulasi diberikan atas dasar permintaan dikhawatirkan malah kontraproduktif," paparnya.

Selain itu, katanya, mekanisme penyerapan APBN juga harus diperbaiki agar stimulus tidak terlambat dirasakan masyarakat.

Permasalahan penyerapan APBN sesungguhnya telah diupayakan oleh intansi yang menanganinya, sejak perencanaan maupun saat pelaksanaan anggaran. Selambat-lambatnya akhir November sebelum tahun anggaran berakhir, sudah harus ditetapkan untuk tahun anggaran berikutnya diterbitkannya Perpres Rincian Anggaran dan pada akhir Desember, dokumen pelaksanaan anggaran sudah harus diterbitkan, sehingga pada awal tahun anggaran satuan kerja sudah dapat melakukan pencairannya. Karena otorisasi berupa dokumen anggaran telah diterbitkan, seyogyanya realisasi anggaran sudah dapat dapat dilaksanakan/ dicairkan guna membiayai kegiatan atau keperluan sebuah satker

Oleh karena itu perbaikan penyerapan dana APBN, juga harus menyentuh sisi pengguna anggaran, untuk dapat segera melaksanakan kegiatan yang sebaiknya sudah terjadwal sejak Triwulan I untuk melakukan kegiatan atau pengadaan barang/ jasa. Sehingga tidak menumpuk pada Triwulan terakhir. Jika seluruh satker yang ada pada Kementerian Negara/ Lembaga menjalankan kegiatannya sejak awal tahun anggaran, dengan perencanaan yang terjadwal maka diharapkan realisasi anggaran akan mendekati pagu saat perencanaan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah, satker memeriksa dokumen anggaran yang baru diterimanya, apakah memerlukan revisi atau tidak, sehingga penyelesaiannya dapat diantisipasi secepat mungkin. Kadangkala hal ini menjadi kendala ketika pencairan anggaran. Namun, kondisi ini juga telah diatasi Pemerintah dengan dibatasinya waktu penyelesaian revisi selama 5 hari kerja.

No comments: