Monday, February 02, 2009

PMK Revisi Anggaran 2009 Telah Terbit

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan APBN 2009, Departemen Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009 tentang Tata cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.

Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan apabila pada Dokumen Anggaran (SAPSK/DIPA) TA. 2009 perlu dilakukan perubahan, dapat segera dilakukan perubahan dengan mangacu kaidah yang tertuang dalam PMK ini. Penerbitan PMK ini merupakan langkah maju dan antisipatif terhadap pelaksanaan APBN 2009 yang memang syarat dengan perubahan dan perubahan. Di samping kesalahan administratif, diperkirakan pada TA. 2009 ini akan ada perubahan-perubahan menyangkut dokumen anggaran. Diantaranya yang sedang digulirkan oleh pemerintah berupa stimulus APBN yang mengalokasikan dana untuk beberapa K/L, kondisi ini mengharuskan K/L untuk melakukan revisi SAPSK/DIPA TA. 2009.
Kepada K/L diharapkan dapat memedomani berbagai ketentuan dalam PMK dimaksud guna melakukan revisi dokumen anggaran TA. 2009, sehingga dokumen anggaran segera dapat dilaksanakan yang pada akhirnya dapat mempercepat pencairan dan daya serap APBN 2009. (TS)
Hal Baru dalam PMK Revisi 2009 dibandingkan dengan PMK Revisi 2008 antara lain:

1. Disebutkannya dasar hukum PMK Revisi tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat atau Keputusan Menteri Keuangan

2. Perluasan Revisi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat juga meliputi:
-Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagai akibat dari luncuran program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, dan
- Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagai akibat dari penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur

3. Adanya perubahan pagu PHLN akibat eskalasi harga, dan penyesuaian berdasarkan Penjelasan UU APBN 2009 tentang anggaran yang bersumber dari PHLN termasuk didalamnya pinjaman yang bersifat komersil.

4. Ketentuan untuk Badan Layanan Umum yang akan diatur dalam PMK tersendiri.

5. Penyelesaian Pendanaan Pemilu 2009 dari BA 999 tahun 2009 dan penyelesaian kegiatan infrastruktur 2008 bersumber dari K/L tahun 2009

6. Ketentuan lebih detil revisi pada Kegiatan 0001 dan 0002, yang antara lain menyebutkan bahwa kegiatan 0002 dapat digunakan untuk alokasi gaji dan tunjangan pada satker yang bersangkutan

7. Hilangnya pengertian 'Kegiatan Operasional' yang dibiayai dari belanja pegawai dan barang mengikat pada Revisi Rincian ABPP. Hal ini mungkin sebuah sinyal mulai dieliminirnya pengertian belanja ikat dan mengikat? wallahu'alam

8. Penegasan kembali waktu 5 (lima) hari kerja penyelesaian revisi setelah dokumen diterima secara lengkap.

9. Penjelasan perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi oleh Ditjen Perbendaharaan, termasuk ralat akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja. Tanpa perlu melakukan perubahan SAPSK.

10. Perubahan Nomenklatur satker sepanjang kode satker tetap, juga yang termasuk revisi tanpa merubah SAPSK

11. Pengesahan Revisi tanpa perubahan SAPSK untuk kegiatan operasional tidak lagi dibatasi akun yang sama

12. Penjelasan perubahan Volume Keluaran pada Sub Kegiatan, hal ini mungkin merupakan salah satu solusi karena adanya kasus volume keluaran yang tertuang dalam detil rincian RKA-KL berbeda dengan DIPA

13. Hasil kompilasi Arsip Data Komputer (ADK) yang disahkan Kanwil DJPB dan Kantor Pusat DJPB disampaikan kepada DJA c.q. Direktur Sistem Penganggaran setiap bulan

14. Penyampaian batas akhir pengajuan tanggal 31 Oktober 2009 ditambahkan kata-kata sepanjang 'seluruh dokumen telah lengkap dan selesai ditelaah'

15. Berlakunya PMK yang baru untuk TA 2010 sepanjang belum ada penggantinya.

Demikian, semoga bermanfaat.
PMK tersebut dapat didownload melalui http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/PMK-06%202009.pdf
Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id
by:http://www.wansset71.blogspot.com

No comments: